29 March 2024
kaldik 2022

Ketentuan Umum Kaldik TP 2022/2023

Ketentuan umum pada Kalender Pendidikan (Kaldik) Tahun Pelajaran 2022/2023 adalah sebagai berikut:

  1. Kalender pendidikan yang selanjutnya disingkat Kaldik adalah pengaturan
    waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun
    pelajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif
    belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur.
  2. Madrasah adalah satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama
    yang menyelenggarakan pendidikan umum dan kejuruan dengan kekhasan
    agama Islam yang mencakup Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah,
    Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan.
  3. Raudhatul Athfal yang selanjutnya disingkat RA adalah salah satu bentuk
    satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang
    menyelenggarakan program pendidikan dengan kekhasan agama Islam bagi
    anak berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun.
  4. Madrasah Ibtidaiyah yang selanjutnya disingkat MI adalah satuan
    pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan
    kekhasan agama Islam yang terdiri dari 6 (enam) tingkat pada jenjang
    pendidikan dasar.
  5. Madrasah Tsanawiyah yang selanjutnya disingkat MTs adalah satuan
    pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan
    kekhasan agama Islam yang terdiri dari 3 (tiga) tingkat pada jenjang
    pendidikan dasar sebagai lanjutan dari Sekolah Dasar, MI, atau bentuk lain
    yang sederajat, diakui sama atau setara Sekolah Dasar atau MI.
  6. Madrasah Aliyah yang selanjutnya disingkat MA adalah satuan pendidikan
    formal yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama
    Islam pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari Sekolah
    Menengah Pertama, MTs, atau bentuk lain yang sederajat, diakui sama atau
    setara Sekolah Menengah Pertama atau MTs.
  7. Penerimaan Peserta Didik Baru yang selanjutnya disingkat PPDB adalah
    penerimaan peserta didik baru pada RA dan Madrasah.
  8. Permulaan tahun pelajaran adalah waktu dimulainya kegiatan
    pembelajaran pada awal tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan.
  9. Waktu pembelajaran efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu
    atau satu tahun, meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata
    pelajaran termasuk muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan
    pengembangan diri.
  10. Minggu efektif pembelajaran adalah jumlah minggu yang digunakan untuk
    proses pembelajaran pada setiap satuan pendidikan dalam waktu satu
    tahun pelajaran.
  11. Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disingkat SNP adalah
    kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum
    Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  12. Penilaian Harian adalah penilaian yang dilakukan oleh pendidik secara
    periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah
    menyelesaikan satu/lebih Kompetensi Dasar (KD) atau Capaian
    Pembelajaran (CP).
  13. Penilaian Akhir Semester adalah penilaian yang dilakukan oleh satuan
    pendidikan untuk mengukur pencapaian kompetensi/pembelajaran peserta
    didik diakhir semester gasal.
  14. Penilaian Akhir Tahun adalah penilaian yang dilakukan oleh satuan
    pendidikan untuk mengukur pencapaian kompetensi/pembelajaran peserta
    didik di akhir semester genap.
  15. Ujian Madrasah yang selanjutnya disebut UM adalah ujian yang
    diselenggarakan oleh satuan pendidikan di Madrasah berupa kegiatan
    pengukuran capaian kompetensi siswa dengan mengacu pada Standar
    Kompetensi Lulusan.
  16. Libur Umum adalah libur yang diadakan untuk memperingati peristiwa
    nasional atau keagamaan yang ditetapkan oleh Pemerintah.
  17. Libur Semester adalah hari libur yang berlangsung pada akhir setiap
    semester.
  18. Libur Akhir Tahun Pelajaran adalah hari libur yang berlangsung pada akhir
    tahun pelajaran.
Baca Juga :  Juknis Madrasah Robotics Competition (MRC) 2022

Demikianlah, ketentuan umum Kalender Pendidikan (Kaldik) tahun pelajaran 2022/2023 untuk RA dan Madrasah di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *