Ketentuan umum pada Kalender Pendidikan (Kaldik) Tahun Pelajaran 2022/2023 adalah sebagai berikut:
- Kalender pendidikan yang selanjutnya disingkat Kaldik adalah pengaturan
waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun
pelajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif
belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur. - Madrasah adalah satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama
yang menyelenggarakan pendidikan umum dan kejuruan dengan kekhasan
agama Islam yang mencakup Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah,
Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan. - Raudhatul Athfal yang selanjutnya disingkat RA adalah salah satu bentuk
satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang
menyelenggarakan program pendidikan dengan kekhasan agama Islam bagi
anak berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun. - Madrasah Ibtidaiyah yang selanjutnya disingkat MI adalah satuan
pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan
kekhasan agama Islam yang terdiri dari 6 (enam) tingkat pada jenjang
pendidikan dasar. - Madrasah Tsanawiyah yang selanjutnya disingkat MTs adalah satuan
pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan
kekhasan agama Islam yang terdiri dari 3 (tiga) tingkat pada jenjang
pendidikan dasar sebagai lanjutan dari Sekolah Dasar, MI, atau bentuk lain
yang sederajat, diakui sama atau setara Sekolah Dasar atau MI. - Madrasah Aliyah yang selanjutnya disingkat MA adalah satuan pendidikan
formal yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama
Islam pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari Sekolah
Menengah Pertama, MTs, atau bentuk lain yang sederajat, diakui sama atau
setara Sekolah Menengah Pertama atau MTs. - Penerimaan Peserta Didik Baru yang selanjutnya disingkat PPDB adalah
penerimaan peserta didik baru pada RA dan Madrasah. - Permulaan tahun pelajaran adalah waktu dimulainya kegiatan
pembelajaran pada awal tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan. - Waktu pembelajaran efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu
atau satu tahun, meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata
pelajaran termasuk muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan
pengembangan diri. - Minggu efektif pembelajaran adalah jumlah minggu yang digunakan untuk
proses pembelajaran pada setiap satuan pendidikan dalam waktu satu
tahun pelajaran. - Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disingkat SNP adalah
kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum
Negara Kesatuan Republik Indonesia. - Penilaian Harian adalah penilaian yang dilakukan oleh pendidik secara
periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah
menyelesaikan satu/lebih Kompetensi Dasar (KD) atau Capaian
Pembelajaran (CP). - Penilaian Akhir Semester adalah penilaian yang dilakukan oleh satuan
pendidikan untuk mengukur pencapaian kompetensi/pembelajaran peserta
didik diakhir semester gasal. - Penilaian Akhir Tahun adalah penilaian yang dilakukan oleh satuan
pendidikan untuk mengukur pencapaian kompetensi/pembelajaran peserta
didik di akhir semester genap. - Ujian Madrasah yang selanjutnya disebut UM adalah ujian yang
diselenggarakan oleh satuan pendidikan di Madrasah berupa kegiatan
pengukuran capaian kompetensi siswa dengan mengacu pada Standar
Kompetensi Lulusan. - Libur Umum adalah libur yang diadakan untuk memperingati peristiwa
nasional atau keagamaan yang ditetapkan oleh Pemerintah. - Libur Semester adalah hari libur yang berlangsung pada akhir setiap
semester. - Libur Akhir Tahun Pelajaran adalah hari libur yang berlangsung pada akhir
tahun pelajaran.
Demikianlah, ketentuan umum Kalender Pendidikan (Kaldik) tahun pelajaran 2022/2023 untuk RA dan Madrasah di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah.