tanya jawab non asn

Tanya Jawab Pendataan Non ASN Kemenag 2022

Serba Serbi

Dari berbagai pertanyaan yang telah diinventarisir dari seluruh admin pendataan Non ASN se Indonesia. Banyak sekali berbagai pertanyaan terkait dengan pendataan Non ASN tahun 2022 ini.

Beberapa pertanyaan yang telah dihimpun, telah admin pusat berikan jawaban. Kumpulan pertanyaan dan jawaban terkait dengan pendataan Non ASN tahun 2022 ini adalah sebagai berikut.

Badan Kepegawaian Negara
  1. Non asn yg sdh terdata dan buat akun tetapi nama yg bersangkutan tdk muncul di pencarian uji publik
    Jawab : Sampaikan ke portal pengaduan
  2. Apakah stelah uji publik bkn masih ada tindak lanjut perbaikan bagi yg tdk lulus ?
    Jawab : Maksud nya tidak lulus apa ya ? Bisa diperjelas ???
  3. Kapan pengumuman uji publik bagi non asn yg kemarin ditandai krn kurang sknya yg diuplod ?
    Jawab : Uji publik sedang dilaksanakan, yg ditandai artinya ada yg belum sesuai, akan dinfo selanjutnya
  4. Non asn yang statusnya masih dalam antrian, bagaimana selanjutnya? 
    Jawab : Sampaikan ke portal pengaduan
  5. Ada peserta kita dari THK EKS K II  tapi terdata di Kementerian agama bukan di KEMENTERIAN AGAMA THK K II. Kenapa tidak di THK II terdata?
    Jawab : Karena ybs salah pilih, laporkan ke portal pengaduan untuk diperbaiki
  6. Ada Non ASN masih ada yg mau pindah Instansi padahal sudah buat Akun, apakah masih bisa , mekanismenya bagaimana
    Jawab : Silahkan dengan senang hati, bersurat ke pusat dilengkapi pernyataan bermaterai dari ybs
  7. Data yg di aplikasi bkn proses melengkapi ada di verifikasi dan validasi juga
    Jawab : Jalan terus
  8. Pasca Uji Publik, yang ditandai apa artinya, dn yg di acc apa jg artix, spy kami bisa mmberikan pnjelasan kpd non  asn tsb 🙏
    Jawab : Yang di acc artinya semua data sudah sesuai, yg ditandai artinya ada data yang belum sesuai/perlu dilengkapi
    9 Bagi Non-ASN yang salah masa TMT validasi kapan waktu reset dan dan tambah riwayat pekerjaan
    Jawab : Akan diinfokan selanjutnya
  9. Tenaga Non ASN terlambat melaporkan sebagai tenaga THK 2, dan terlanjur didata sebagai Pegawai Non ASN, apakah bisa mengubah statusnya sebagai tenaga THK2?
    Jawab : Lihat jawaban nomor 5
  10. Tenaga Non ASN eks THK 2 belum terdata karena terlambat melapor, apakah masih bisa didata, kalau bisa apakah ditambahkan langsung ke aplikasi ropeg atau melapor di helpdesk bkn pra finalisasi?
    Jawab :  Sampaikan ke portal pengaduan
  11. Bagi data ditandai siapakah yang akan melengkapi kekurangan dokumennya?apakah admin atau Tenaga Non ASN yg bersangkutan? Dan apakah tenaga Non Asn yg ditandai mendapatkan notifikasi di akun masing2?
    Jawab : Ybs, notifikasi menunggu info dari BKN
  12. Setelah data diverifikasi kembali ada beberapa non ASN yang biodatanya salah..antaranya adalah salah memilih jenis kelamin, jabatan pada SK, apload foto dan KK tidak sesuai bahkan nama di biodata tdak sama dengan KTP tetapi bisa buat akun. Apakah setelah uji publik nanti masih bisa memperbaiki biodata kembali?
    Jawab : Ditandai diaplikasi jika ada yg salah, jangan di acc agar nanti bisa diperbaiki, perbaikan akan diinfokan selanjutnya
  13. Apakah langkah admin selanjutnya utk non ASN yg belum submit ( blm melengkapi unggah sk n bukti byr), apakah admin harus klik tndai?
    Jawab : Ditandai
  14. Ketika Verifikasi, admin salah memverifikasi, seharusnya di Tandai, namun ter klik ACC, apakah masih bisa di rubah??
    Jawab : Koordinasi ke pusat (Ropeg)
  15. Ada Non ASN yang sudah diverifikasi datanya dan diberi status “ditandai”, dan sudah kami save dan terkirim, Tapi setelah itu kami coba panggil NIK ybs, ternyata masih ada di list belum validasi. Sudah dicoba datanya dinaikkan berulang kali tapi tetap tidak bisa, apa solusinya?
    Jawab : koordinasi ke pusat (Ropeg)
  16. Kapan Non ASN dapat melakukan perbaikan datanya yang masih salah? tanggal berapa dimulai untuk perbaikan? apakah perlu bagi Non ASN yang merasa datanya salah mengajukan keluhan melalui menu pengaduan agar datanya dapat diperbaiki?
    Jawab : Yang datanya salah silahkan lapor di portal pengaduan, jika yg tidak melapor tapi admin satker tau itu salah, silahtan ditandai, untuk waktu kapan diperbaikinya akan diinfokan selanjutnya, menunggu dari BKN
  17. Jabatan hasil konversi salah pilih, dan jabatan tersebut tdk termasuk jenis jabatan yg masuk dalam pendataan Non ASN, apakah jabatan yg salah pilih itu dapat diperbaiki?
    Jawab : Bisa
  18. THK 2 telah berhasil mencetak kartu pendaftaran namun disistem statusnya masih antrian. Ketika pengumuman keluar nama ybs tidak ada. Bgmn mengembalikan nama ybs ? Tks
    Jawab : Koordinasi ke pusat (Ropeg)
  19. Bgm dgn yg namanya tdk muncul di uji publik
    Jawab : Sampaikan ke portal pengaduan
  20. Kami ada dosen non pns yg ternyata merupakan eks th k.II dari pemda
    saat akan melakukan pemindahan data ada 2 pilihan :
  21. Kemenag, dan
  22. Kemenag Eks Th K.II
    mana yg harus d pilih ?
    Jawab : yang ke 2
Baca Juga :  Info dan Cara Mendaftar 1000 Beasiswa Kemenag

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *